BLACK CAMPAIGN DALAM KAMPANYE POLITIK PEMILU
DI
INDONESIA
Oleh:
I
Ketut Restana Asta (1111031169)
Jurusan
Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Fakultas
Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Ganesha
ABSTRAK
Bidang politik
merupakan salah satu berita yang paling banyak diminati di seluruh dunia. Dunia
hiburan memang diminati orang, tetapi kerapkali dalam ruang lingkup yang
terbatas. Maka dari itu, banyak para aktor hiburan yang lebih memilih meninggalkan
dunianya dan mulai melirik ke dunia politik. Namun, bukan berarti dunia politik
berstatus aman sejahtera, dunia politik juga memiliki permasalahan yang rumit
apalagi yang berkaitan dengan masa kampanye. Didalam artikel ini akan
dipaparkan salah satu permasalahan politik yang menjadi topik utama,
permasalahan tersebut adalah mengenai penyakit black campaign dikalangan elit politik yang dinilai tidak
sehat dan dikhawatirkan dapat merusak tatanan perpolitikan Indonesia yang
sedang belajar menuju sistem demokrasi. Demokrasi Indonesia memang tidak bias lepas
dari adanya pemilihan umum (pemilu)
Kata Kunci : Black campaign, Politik Campaign
dan Pemilu
PENDAHULUAN
Kurang dari dua pekan pemilihan umum (pemilu) 2014 akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berbagai parpol pun bermanuver agar bisa mendapat simpati publik, salah satunya melakukan black campaign atau kampanye hitam. Dalam Undang- Undang Pemilu Nomor 10
tahun 2008 tentang pemilu disebutkan beberapa kriteria tindakan yang termasuk
dalam kategori kampanye negatif atau kampanye hitam yang populer disebut dengan black campaign. Diantaranya ada dalam
poin ketiga dan keempat undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu yaitu kampanye
tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku, agama,
golongan calon atau peserta pemilu yang lain. Menghasut dan mengadu domba
perseorangan ataupun masyarakat. Disadari atau tidak, kampanye politik dengan
cara black campaign perlahan
dan pasti telah merusak tatanan politik di Indonesia. Entah suka atau tidak,
mau atau tidak mau dan diakui atau tidak, kebanyakan partai politik sudah lama
dan kerap kali menggunakan strategi marketing politik dalam berkampanye, salah
satu yang popular adalah dengan menggunakan strategi black campaign ini.
Tentunya seiring dengan
kehadiran media internet sebagai media penembus batas yang dewasa ini
telah banyak sekali digunakan oleh masyarakat. Rupanya dalam hal ini para
aktor politikjuga tidak mau kalah, nyatanya mereka juga menggunakan ruang media
internet sebagai ajang kampanye. Dengan menawarkan aksesbilitas yang sangat mudah
dan cepat membuat para pengguna jasa internet menjadi semakin pesat,
sehingga berbagai macam kebutuhan mulai dari informasi, jasa
berbelanja (online shop) dan bahkan kampanye politik pun dilakukan
disini. Berbeda dengan beberapa tahun yang lalu, yang sebagian
besar masyarakat belum pernah mengenal istilah “multimedia”
atau “internet”.
Kemudian adanya
perkembangan teknologi di bidang komunikasi juga yang mendukung media
ini semakin banyak mengalami perubahan dalam hal pemanfaatannya. Kasus
ini sama seperti yang dialami Aburizal Bakrie yang saat ini mencalonkan diri
menjadi Presiden 2014-2019 dengan maraknya beredar video tentang dirinya
bersama orang lain di internet dan juga calon presiden Joko Widodo yang sering
mendapat ocehan pedas dari pihak-pihak lawan lainnya karena akan meninggalkan
jabatan gubernur DKI Jakarta yang belum selesai dibenahi.
Berdasarkan latar
belakang diatas, dalam tulisan ini akan dibahas mengenai upaya untuk setidaknya
mengurangi pelaksanaan black campaign dalam
perpolitikan Indonesia.
DEFINISI
KAMPANYE POLITIK
Kampanye dilihat
sebagai suatu aktivitas pengumpulan massa, parade, orasi politik, pemasangan
atribut (umbul-umbul, poster, spanduk) dan pengiklanan partai. Masing-masing
peserta diwajibkan mengikuti aturan-aturan resmi selama periode kampanye ini.
Apabila tidak mengikuti peraturan yang telah ditentukan, maka dianggap sebagai
suatu pelanggaran dan akan mendapatkan penalty. Kampanye jenis ini
diakhiri dengan pemungutan suara untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan
dukungan terbanyak untuk disahkan sebagai pemenang pemilu.
Kampanye pada dasarnya
bertujuan untuk memberitahukan bahwa sang kandidat atau calon ingin berbagi
dengan pemilih. Isi kampanye sering terdiri dari beberapa poin, biasanya berisi
tentang isu-isu kebijakan pemerintah saat itu. Kemudian poin-poin ini
akandigabungkan dengan ide utama padapenyampaian kampanye dan kandidat akan
menyebutkan suatu jargon dan sering diulang-ulang untuk menciptakan kesan abadi
dan mudah diingat oleh para pemilih.
Dalam banyak pemilihan,
para kandidat partai politik akan selalu mencoba untuk membuat para kandidat
atau calon lain menjadi "tanpa pesan" berkaitan dengan kebijakannya
atau berusaha untuk mengalihkan pada pembicaraan yang tidak berkaitan dengan
poin kebijakan atau program dari kandidat lain tersebut.
Sebagian besar strategi yang dilakukan
dalam kampanye bersifat menjatuhkan kandidat atau calon lain yang lebih memilih
untuk menyimpan pesan secara luas dalam rangka untuk menarik pemilih yang
paling potensial. Karena sebuah pesan yang terlalu sempit akan dapat
mengasingkan para kandidat atau calon dengan para pemilihnya atau dengan
memperlambat dalam melakukan penjelasan rinci program-programnya. Misalnya,
dalam Pemilu 2008 dari pihak John Mc. Cain awalnya mempergunakan pesan yang
berfokus pada patriotisme dan pengalaman politik; pesan itu kemudian ditangkap
dan diubah menjadi perhatian beralih ke peran sebagai "maverick" di dalam pendirian
politiknya sedangkan Barack Obama tetap pada konsistensi, pesan yang sederhana
yang "mengubah" seluruh kampanye itu.
DEFINISI
BLACK CAMPAIGN
Awalnya kita tak kenal
apa itu black campaign, tapi sejak
Pemilu 2004 lalu di mana salah seorang capres yang mengecam black campaign, kemudian mulai ramailah
istilah black campaign. Kita pun
kemudian akrab. Secara sederhana kita sudah bisa menterjemahkan arti black campaign dari kata-kata yang
tersusun. Ya betul, kampanye hitam. Hitam di sini mewakili sebuah istilah yang
buruk, jelek, intinya patut dijauhi. Selanjutnya di dalam penggunaannya
diartikan kampanye menjelekkan lawan politik. Namun, sebenarnya juga dapat
diartikan sebagai kampanye yang buruk. Selain berisi kampanye yang
menjelek-jelekkan lawan politik, kampanye yang diramaikan dengan goyang porno
juga digolongkan oleh para pengamat dan media sebagai kampanye yang buruk.
Black
campaign juga merupakan salah satu bentuk konkrit dari marketing
politik dan merupakan salah satu pelanggaran dalam pelaksanaan Politik
campaign. Dominannya isu black
campaign ini merupakan defisit tersendiri dalam progresifitas
perpolitikan nasional. Dan sebagai sebuah fakta, ini penting untuk dianalisis
lebih lanjut, agar bisa ditelisik latar belakangnya, modus, pola dan bagaimana
tingkat pengaruhnya terhadap perilaku pemilih.
Dalam Undang-Undang
Pemilu Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu disebutkan berbagai kriteria tindakan
yang termasuk dalam upaya kampanye negatif atau kampanye hitam yang populer
disebut sebagai black campaign.
Dari 10 kriteria yang dipaparkan dalam undang- undang ini beberapa diantaranya
relevan sebagai dasar pembahasan dalam paper ini. Poin tersebut ada dalam poin
ketiga dan keempat undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu yaitu
“kampanye tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku,
agama, golongan calon atau peserta pemilu yang lain. Menghasut dan mengadu
domba perseorangan ataupun masyarakat.”
Black
campaign bisa berupa rayuan yang merusak, sindiran atau
rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada
masyarakat agar menimbulkan pemahaman yang
dianggap kurang baik, terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini
diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih, kampanye hitam
umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain (tim sukses
kandidat) yang secara akal sehat merasa kekurangan materi yang kuat untuk
menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan menonjolkan pada permainan
emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon
pilihannya. Atau pada zaman sekarang ini para kandidat rupanya tidak akan
kehabisan akal dalam mempromosikan dirinya, selain di dunia nyata, black campaign ini juga popular di
dunia maya seiring maraknya cyberspace, news online dan situs jejaring sosial
yang lain.
Dalam pemilu black campaign dilakukan melalui
dua cara, yaitu secara terang-terangan dan yang kedua secara sembunyi-sembunyi.
Yang pertama, secara terang-terangan, umumnya dilakukan secara terbuka dan
dilakukan oleh orang yang jelas. Sedangkan yang tertutup dilakukan secara
sembunyi-sembunyi, dari mulut-ke mulut, dan tak jelas siapa penanggung jawabnya
bahkan pelakuknya. Meskipun demikian, seringkali yang terang-terangan lebih mudah
dipatahkan daripada yang sembunyi-sembunyi. Seperti pada fenomena yang kerap
kali terjadi, bisa saja seorang tokoh masyarakat yang semula loyal serta
berkomitment untuk mengerahkan warganya dalam memilih salah satu kandidat,
tiba-tiba beralih kepada kandidat lain, hanya karena malamnya ia didatangi oleh
seorang tokoh masyarakat lainnya dan menjelaskan skandal keuangan atau masalah
pelik yang menimpa kandidat yang didukungnya dulu, lengkap dengan
kronologisnya, saksinya, serta dalil-dalil agamanya. Dan perlu disadari, black
campign seperti ini jauh lebih mengerikan dibandingkan dengan black campaign yang dilakukan
secara terbuka. Karena black
campaign secara sembunyi-sembunyi ini bersifat tak tampak dan langsung
kepada sasaran.
Walaupun
demikian, kita tidak perlu khawatir, karena black campaign atau kampanye hitam rupanya memiliki
kaitan yang sangat erat dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No. 11
tahun 2008. Tindakan kampanye yang secara sengaja menjatuhkan nama baik seorang kandidat
tercantum dalam bab VII tentang Perbuatan yang dilarang dalam pasal 28
undang-undang No. 11 tahun 2008, adalah sebagai berikut: “Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antar
golongan (SARA).”
CARA
MENGANTISIPASI PENYAKIT BLACK CAMPAIGN
Seperti yang telah
dijelaskan diatas, black campaign bisa
dilakukan melalui dua cara, yaitu secara terang-terangan dan secara
sembunyi-sembunyi. Dan dari tiap-tiap cara tersebut kita tentu harus bisa
mengantisipasinya, berikut kami paparkan mengenai cara mengantisipasi black campaign, antara lain:
Apabila anda merupakan
seorang kandidat tersebut, maka cobalah untuk menjadi pendengar yang baik dan
mampu membangun struktur komunikasi yang baik pula kepada saluran-saluran
pemasaran. Dengan saluran yang baik itu, semua pendapat negatif dan isu miring
yang menimpa anda dapat tercium terlebih dahulu.
a)
Apabila anda merupakan seorang kandidat
tersebut, maka inventarisirlah isu-isu miring yang menimpa anda, lalu buatlah
kronologis terhadap isu-isu tersebut. Tentu saja dengan perspektif yang positif
(semacam klarifikasi). Jika terdapat isu negatif yang mulai menyebar di
masyarakat, segera gandakan klarifikasi tersebut dan banjiri target dengan
klarifikasi yang telah dipersiapkan. Baik melalui pengiriman tulisan maupun
utusan.
b)
Apabila anda merupakan seorang kandidat
tersebut, maka anda harus mampu mengendalikan media massa. Jangan sampai media
massa mengangkat isu-isu bombastis seperti itu. Koran tentu akan sangat senang
memuat berita tersebut, karena korannya akan laku. Namun perlu diingatkan
kepada mereka bahwa memuat berita yang belum tentu kebenarannya akan menjadi
bumerang bagi media tersebut. lakukan bujukan secara halus untuk menyampaikan
hal tersebut. Kalaupun mereka tetap akan meumuat berita, sampaikan kewajiban
untuk memuat dua sisi berita yang seimbang (cover
side both), klarifikasi dengan memuat cerita versi sebenarnya juga perlu
dilakukan jika berita tersebut terlanjur dimuat media.
c)
Apabila anda merupakan seorang kandidat
tersebut, maka cobalah hubungi tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh, dan
jelaskanlah kejadian sesungguhnya secara langsung, tanpa perantara siapapun.
d)
Apabila anda merupakan seorang kandidat
tersebut, maka bentuklah tim yang terdiri dari orang-orang yang dapat dipercaya
untuk memantau dan mengkalrifikasi black campign yang dilakukan lawan politik.
Dan lebih lanjut
mengenai tindakan yang dapat dilakukan dalam mengatasi black campaign telah ditetapkan berdasarkan
ketentuan hukum yang dimuat dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Teknologi Elektronik.
KETENTUAN BLACK CAMPAIGN MENURUT UU NO. 11
TAHUN 2008
Black
campaign atau kampanye hitam rupanya memiliki
kaitan yang sangat erat dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No. 11
tahun 2008. Tindakan kampanye yang secara sengaja menjatuhkan nama baik kandidat
lain berkaitan dengan bab VII tentang Perbuatan yang dilarang dalam
undang-undang No. 11 tahun 2008 pasal 28 sebagai berikut :
Setiap orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antar golongan
(SARA).
Apabila kita
membicarakan black campaign maka
tidak akan lepas dari bahasan seputar pada kasus yang dialami pasangan
Jokowi-Ahok di pemilukada DKI periode 2012-2015 kemarin, kita dapat
mengidentifikasi bahwa perbuatan yang mengilustrasikan image negatif pasangan
kandidat beda agama ini, dibuat seolah-olah bukanlah kriteria pemimpin ideal
di daerah yang mayoritas berpenduduknya muslim. Hal ini selain akan
menyinggung perasaan calon yang dituju (Ahok), juga akan dikenai sanksi karena
melanggar ketentuan dalam undang-undang tentang informasi dan teknologi
elektronik tahun 2008.
Mekanisme
penyelesaian masalah tersebut bila diinterpretasikan dari isi
perundang-undangan yang dimaksud, akan meliputi beberapa tahapan yakni sebagai
berikut :
a)
Tindakan terbukti telah melanggar
ketentuan sesuai dengan perincian pada bab VII UU No. 11 tahun 2008 tentang
“Perbuatan yang Dilanggar”.
b)
Menjalani Tahapan penyelesaian masalah
sesuai dengan ketentuan pada bab VIII UU No. 11 tahun 2008 tentang
“Penyelesaian Sengketa”.
c)
Mendukung proses penyelesaian sengketa
berdasarkan peran baik sebagai pemerintah, maupun masyarakat, bab IX UU No. 11
tahun 2008 tentang “Peran Pemerintah dan Masyarakat”.
d)
Diproses ke tahapan penyidikan bila
telah terdapat bukti yang mengarah kepada tersangka, bab X UU No. 11 tahun 2008
tentang “penyidikan”.
e)
Menjalankan hukuman sesuai dengan
beratnya perbuatan hukum pada saat di pengadilan, dan diberikan sanksi hukuman
sesuai dengan bab XI UU No. 11 tahun 2008 tentang “Ketentuan Pidana”.
Kembali mengoreksi pada
studi kasus tindakan black campaign yang
dilakukan melalui media internet untuk mematikan karakter pasangan kandidat
Gubernur DKI Jakarta (Jokowi dan Ahok) pada pemilukada DKI periode
2012-2015. Hal ini berarti dapat dikategorikan sebagai perbuatan
melanggar etika hukum dengan memanfaatkan teknologi internet sebagai media
propaganda kampanye pemilu. Karena perbuatan tersebut merupakan bentuk kampanye
hitam yang berupa propaganda bermuatan SARA dan telah ditentukan dalam UU
nomor 11 tahun 2008.
Selain video, black campaign yang ditujukan kepada pasangan Jokowi dan
Ahok dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain sebagai
berikut :
a)
Pemberitaan TV One yang mengangkat
fenomena iklan-iklan yang menyinggung SARA di situs jejaring sosial.
b)
Kampanye terlarang yang dilakukan oleh
tokoh masyarakat H. Rhoma Irama pada saat kajian majelis taqlim di salah satu
masjid di Jakarta, berusaha mempengaruhi masyarakat dengan kekhawatiran
kritenisasi di hadapan para media massa yang pada saat itu sedang meliput
aktivitas kajian tersebut.
c)
Pengelompokkan ormas islam yang ikut
menolak kehadiran Ahok sebagai calon wakil gubernur Jokowi untuk DKI di saat
setalah masa kampanye berakhir, menjelang masa tenang Pemilu.
Dengan demikian,
aktivitas back campaign yang bersifat tertutup maupun terbuka pada
momentum Pilkada DKI periode 2012-2015 kemarin, selain bertentangan dengan
pasal 28 bab VIII UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan teknologi
elektronik karena telah menyebarkan informasi negatif yang menyinggung SARA,
juga dapat dikenai hukuman sebagai berikut :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun /atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”(Pasal 22 bab X UU
No. 11 tahun 2008 tentang Teknologi dan Informasi Elektronik).
SIMPULAN
Simpulan yang dapat
ditarik dari keseluruhan uraian di atas adalah Pertama, bahwasanya
marketing politik sebenarnya disahkan dalam melaksanakan Politic campaign, namun dengan catatan marketing
politik yang bersifat bersih. Kedua, bahwa seorang kandidat dan atau
para tim suksesnya untuk melakukan black
campaign dalam kampanye. Ketiga, bahwa berdasarkan ketentuan
hukum yang dimuat dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Teknologi Elektronik telah diatur mengenai upaya untuk mengatasi black campaign.
DAFTAR
PUSTAKA
Anggriawan, Fiddie. 2014. Black campaign Justru Merugikan Parpol. Tersedia pada
http://pemilu.okezone.com/read/2014/03/29/568/962698/black-campaign-justru-merugikan-parpol/.
Diunduh 26 Maret 2014
Anonim. 2012. Jokowi: SARA dan Black campaign
Tidak Mendidik . tersedia
pada http://ahok.org.
diunduh pada 26 Maret 2014
Imccnews. 2012. Intensitas Black campaign Semakin marak. Tersedia pada http://www.immcnews.com/ Diunduh
24 Maret 2014
Mendoza, Democrito. 2004. Kampanye Isu dan Cara Melobi. Jakarta:
Yayasan Obor Indonesia.
Sulastyo, Beni. 2010. Mengatasi Black campaign. Tersedia pada http://strategi-pilkada.blogspot.com Diunduh
25 Maret 2014
Sussanto, Adrian. 2012. Black campaign Terhadap
Jokowi-Ahok. Tersedia pada http://politik.kompasiana.com/2012/07/11/black-campaign-terhadap-jokowi-ahok-470553.html.
diunduh tanggal 26 Maret 2014
Wikipedia. 2013. Kampanye Politik. Tersedia pada http://id.wikipedia.org/wiki/ Diunduh 25 Maret 2014
0 comments:
Post a Comment
Silakan Berkomentar sesuka Hati Anda Demi Kelancaran Kami Membangun Blog Ini.