Tuesday, April 1, 2014

[ARTIKEL KONSEPTUAL] BLACK CAMPAIGN DALAM KAMPANYE POLITIK PEMILU DI INDONESIA


BLACK CAMPAIGN DALAM KAMPANYE POLITIK PEMILU
DI INDONESIA

Oleh:
I Ketut Restana Asta (1111031169)
Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Ganesha

ABSTRAK
Bidang politik merupakan salah satu berita yang paling banyak diminati di seluruh dunia. Dunia hiburan memang diminati orang, tetapi kerapkali dalam ruang lingkup yang terbatas. Maka dari itu, banyak para aktor hiburan yang lebih memilih meninggalkan dunianya dan mulai melirik ke dunia politik. Namun, bukan berarti dunia politik berstatus aman sejahtera, dunia politik juga memiliki permasalahan yang rumit apalagi yang berkaitan dengan masa kampanye. Didalam artikel ini akan dipaparkan salah satu permasalahan politik yang menjadi topik utama, permasalahan tersebut adalah mengenai penyakit black campaign dikalangan elit politik yang dinilai tidak sehat dan dikhawatirkan dapat merusak tatanan perpolitikan Indonesia yang sedang belajar menuju sistem demokrasi. Demokrasi Indonesia memang tidak bias lepas dari adanya pemilihan umum (pemilu)

Kata Kunci : Black campaign, Politik Campaign dan Pemilu

PENDAHULUAN
Kurang dari dua pekan pemilihan umum (pemilu) 2014 akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berbagai parpol pun bermanuver agar bisa mendapat simpati publik, salah satunya melakukan black campaign atau kampanye hitam. Dalam Undang- Undang Pemilu Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu disebutkan beberapa kriteria tindakan yang termasuk dalam kategori kampanye negatif atau kampanye hitam yang populer disebut dengan black campaign. Diantaranya ada dalam poin ketiga dan keempat undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu yaitu kampanye tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku, agama, golongan calon atau peserta pemilu yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Disadari atau tidak, kampanye politik dengan cara black campaign perlahan dan pasti telah merusak tatanan politik di Indonesia. Entah suka atau tidak, mau atau tidak mau dan diakui atau tidak, kebanyakan partai politik sudah lama dan kerap kali menggunakan strategi marketing politik dalam berkampanye, salah satu yang popular  adalah dengan menggunakan strategi black campaign ini.
Tentunya seiring dengan kehadiran media internet sebagai media penembus batas yang dewasa ini telah banyak sekali digunakan oleh masyarakat. Rupanya dalam hal ini para aktor politikjuga tidak mau kalah, nyatanya mereka juga menggunakan ruang media internet sebagai ajang kampanye. Dengan menawarkan aksesbilitas yang sangat mudah dan cepat membuat para pengguna jasa internet menjadi semakin pesat, sehingga berbagai macam kebutuhan mulai dari informasi, jasa berbelanja (online shop) dan bahkan kampanye politik pun dilakukan disini. Berbeda dengan beberapa tahun yang lalu, yang sebagian besar masyarakat belum pernah mengenal  istilah “multimedia” atau “internet”.
Kemudian adanya perkembangan teknologi di bidang komunikasi juga yang mendukung media ini semakin banyak mengalami perubahan dalam hal pemanfaatannya. Kasus ini sama seperti yang dialami Aburizal Bakrie yang saat ini mencalonkan diri menjadi Presiden 2014-2019 dengan maraknya beredar video tentang dirinya bersama orang lain di internet dan juga calon presiden Joko Widodo yang sering mendapat ocehan pedas dari pihak-pihak lawan lainnya karena akan meninggalkan jabatan gubernur DKI Jakarta yang belum selesai dibenahi.
Berdasarkan latar belakang diatas, dalam tulisan ini akan dibahas mengenai upaya untuk setidaknya mengurangi pelaksanaan black campaign dalam perpolitikan Indonesia.



DEFINISI KAMPANYE POLITIK
Kampanye dilihat sebagai suatu aktivitas pengumpulan massa, parade, orasi politik, pemasangan atribut (umbul-umbul, poster, spanduk) dan pengiklanan partai. Masing-masing peserta diwajibkan mengikuti aturan-aturan resmi selama periode kampanye ini. Apabila tidak mengikuti peraturan yang telah ditentukan, maka dianggap sebagai suatu pelanggaran dan akan mendapatkan penalty. Kampanye jenis ini diakhiri dengan pemungutan suara untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan dukungan terbanyak untuk disahkan sebagai pemenang pemilu.
Kampanye pada dasarnya bertujuan untuk memberitahukan bahwa sang kandidat atau calon ingin berbagi dengan pemilih. Isi kampanye sering terdiri dari beberapa poin, biasanya berisi tentang isu-isu kebijakan pemerintah saat itu. Kemudian poin-poin ini akandigabungkan dengan ide utama padapenyampaian kampanye dan kandidat akan menyebutkan suatu jargon dan sering diulang-ulang untuk menciptakan kesan abadi dan mudah diingat oleh para pemilih.
Dalam banyak pemilihan, para kandidat partai politik akan selalu mencoba untuk membuat para kandidat atau calon lain menjadi "tanpa pesan" berkaitan dengan kebijakannya atau berusaha untuk mengalihkan pada pembicaraan yang tidak berkaitan dengan poin kebijakan atau program dari kandidat lain tersebut.
Sebagian besar strategi yang dilakukan dalam kampanye bersifat menjatuhkan kandidat atau calon lain yang lebih memilih untuk menyimpan pesan secara luas dalam rangka untuk menarik pemilih yang paling potensial. Karena sebuah pesan yang terlalu sempit akan dapat mengasingkan para kandidat atau calon dengan para pemilihnya atau dengan memperlambat dalam melakukan penjelasan rinci program-programnya. Misalnya, dalam Pemilu 2008 dari pihak John Mc. Cain awalnya mempergunakan pesan yang berfokus pada patriotisme dan pengalaman politik; pesan itu kemudian ditangkap dan diubah menjadi perhatian beralih ke peran sebagai "maverick" di dalam pendirian politiknya sedangkan Barack Obama tetap pada konsistensi, pesan yang sederhana yang "mengubah" seluruh kampanye itu.


DEFINISI BLACK CAMPAIGN
Awalnya kita tak kenal apa itu black campaign, tapi sejak Pemilu 2004 lalu di mana salah seorang capres yang mengecam black campaign, kemudian mulai ramailah istilah black campaign. Kita pun kemudian akrab. Secara sederhana kita sudah bisa menterjemahkan arti black campaign dari kata-kata yang tersusun. Ya betul, kampanye hitam. Hitam di sini mewakili sebuah istilah yang buruk, jelek, intinya patut dijauhi. Selanjutnya di dalam penggunaannya diartikan kampanye menjelekkan lawan politik. Namun, sebenarnya juga dapat diartikan sebagai kampanye yang buruk. Selain berisi kampanye yang menjelek-jelekkan lawan politik, kampanye yang diramaikan dengan goyang porno juga digolongkan oleh para pengamat dan media sebagai kampanye yang buruk.
Black campaign juga merupakan salah satu bentuk konkrit dari marketing politik dan merupakan salah satu pelanggaran dalam pelaksanaan Politik campaign. Dominannya isu black campaign ini merupakan defisit tersendiri dalam progresifitas perpolitikan nasional. Dan sebagai sebuah fakta, ini penting untuk dianalisis lebih lanjut, agar bisa ditelisik latar belakangnya, modus, pola dan bagaimana tingkat pengaruhnya terhadap perilaku pemilih.
Dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu disebutkan berbagai kriteria tindakan yang termasuk dalam upaya kampanye negatif atau kampanye hitam yang populer disebut sebagai black campaign. Dari 10 kriteria yang dipaparkan dalam undang- undang ini beberapa diantaranya relevan sebagai dasar pembahasan dalam paper ini. Poin tersebut ada dalam poin ketiga dan keempat undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu yaitu “kampanye tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku, agama, golongan calon atau peserta pemilu yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.”
Black campaign bisa berupa rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan pemahaman yang dianggap kurang baik, terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih, kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain (tim sukses kandidat) yang secara akal sehat merasa kekurangan materi yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan menonjolkan pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya. Atau pada zaman sekarang ini para kandidat rupanya tidak akan kehabisan akal dalam mempromosikan dirinya, selain di dunia nyata, black campaign ini juga popular di dunia maya seiring maraknya cyberspacenews online dan situs jejaring sosial yang lain.
Dalam pemilu black campaign dilakukan melalui dua cara, yaitu secara terang-terangan dan yang kedua secara sembunyi-sembunyi. Yang pertama, secara terang-terangan, umumnya dilakukan secara terbuka dan dilakukan oleh orang yang jelas. Sedangkan yang tertutup dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dari mulut-ke mulut, dan tak jelas siapa penanggung jawabnya bahkan pelakuknya. Meskipun demikian, seringkali yang terang-terangan lebih mudah dipatahkan daripada yang sembunyi-sembunyi. Seperti pada fenomena yang kerap kali terjadi, bisa saja seorang tokoh masyarakat yang semula loyal serta berkomitment untuk mengerahkan warganya dalam memilih salah satu kandidat, tiba-tiba beralih kepada kandidat lain, hanya karena malamnya ia didatangi oleh seorang tokoh masyarakat lainnya dan menjelaskan skandal keuangan atau masalah pelik yang menimpa kandidat yang didukungnya dulu, lengkap dengan kronologisnya, saksinya, serta dalil-dalil agamanya. Dan perlu disadari, black campign seperti ini jauh lebih mengerikan dibandingkan dengan black campaign yang dilakukan secara terbuka. Karena black campaign secara sembunyi-sembunyi ini bersifat tak tampak dan langsung kepada sasaran.
            Walaupun demikian, kita tidak perlu khawatir, karena black campaign atau kampanye hitam rupanya memiliki kaitan yang sangat erat dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No. 11 tahun 2008. Tindakan kampanye yang secara sengaja menjatuhkan nama baik seorang kandidat tercantum dalam bab VII tentang Perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 undang-undang No. 11 tahun 2008, adalah sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antar golongan (SARA).”
CARA MENGANTISIPASI PENYAKIT BLACK CAMPAIGN
Seperti yang telah dijelaskan diatas, black campaign bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu secara terang-terangan dan secara sembunyi-sembunyi. Dan dari tiap-tiap cara tersebut kita tentu harus bisa mengantisipasinya, berikut kami paparkan mengenai cara mengantisipasi black campaign, antara lain:
Apabila anda merupakan seorang kandidat tersebut, maka cobalah untuk menjadi pendengar yang baik dan mampu membangun struktur komunikasi yang baik pula kepada saluran-saluran pemasaran. Dengan saluran yang baik itu, semua pendapat negatif dan isu miring yang menimpa anda dapat tercium terlebih dahulu.
a)      Apabila anda merupakan seorang kandidat tersebut, maka inventarisirlah isu-isu miring yang menimpa anda, lalu buatlah kronologis terhadap isu-isu tersebut. Tentu saja dengan perspektif yang positif (semacam klarifikasi). Jika terdapat isu negatif yang mulai menyebar di masyarakat, segera gandakan klarifikasi tersebut dan banjiri target dengan klarifikasi yang telah dipersiapkan. Baik melalui pengiriman tulisan maupun utusan.
b)      Apabila anda merupakan seorang kandidat tersebut, maka anda harus mampu mengendalikan media massa. Jangan sampai media massa mengangkat isu-isu bombastis seperti itu. Koran tentu akan sangat senang memuat berita tersebut, karena korannya akan laku. Namun perlu diingatkan kepada mereka bahwa memuat berita yang belum tentu kebenarannya akan menjadi bumerang bagi media tersebut. lakukan bujukan secara halus untuk menyampaikan hal tersebut. Kalaupun mereka tetap akan meumuat berita, sampaikan kewajiban untuk memuat dua sisi berita yang seimbang (cover side both), klarifikasi dengan memuat cerita versi sebenarnya juga perlu dilakukan jika berita tersebut terlanjur dimuat media.
c)      Apabila anda merupakan seorang kandidat tersebut, maka cobalah hubungi tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh, dan jelaskanlah kejadian sesungguhnya secara langsung, tanpa perantara siapapun.
d)     Apabila anda merupakan seorang kandidat tersebut, maka bentuklah tim yang terdiri dari orang-orang yang dapat dipercaya untuk memantau dan mengkalrifikasi black campign yang dilakukan lawan politik.
Dan lebih lanjut mengenai tindakan yang dapat dilakukan dalam mengatasi black campaign telah ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum yang dimuat dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.

KETENTUAN BLACK CAMPAIGN MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008
Black campaign atau kampanye hitam rupanya memiliki kaitan yang sangat erat dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No. 11 tahun 2008. Tindakan kampanye yang secara sengaja menjatuhkan nama baik kandidat lain berkaitan dengan bab VII tentang Perbuatan yang dilarang dalam undang-undang No. 11 tahun 2008 pasal 28 sebagai berikut :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antar golongan (SARA).
Apabila kita membicarakan black campaign maka tidak akan lepas dari bahasan seputar pada kasus yang dialami pasangan Jokowi-Ahok di pemilukada DKI periode 2012-2015 kemarin, kita dapat mengidentifikasi bahwa perbuatan yang mengilustrasikan image negatif pasangan kandidat beda agama ini, dibuat seolah-olah bukanlah kriteria pemimpin ideal di daerah yang mayoritas berpenduduknya muslim. Hal ini selain akan menyinggung perasaan calon yang dituju (Ahok), juga akan dikenai sanksi karena melanggar ketentuan dalam undang-undang tentang informasi dan teknologi elektronik tahun 2008.
            Mekanisme penyelesaian masalah tersebut bila diinterpretasikan dari isi perundang-undangan yang dimaksud, akan meliputi beberapa tahapan yakni sebagai berikut :
a)      Tindakan terbukti telah melanggar ketentuan sesuai dengan perincian pada bab VII UU No. 11 tahun 2008 tentang “Perbuatan yang Dilanggar”.
b)      Menjalani Tahapan penyelesaian masalah sesuai dengan ketentuan pada bab VIII UU No. 11 tahun 2008 tentang “Penyelesaian Sengketa”.
c)      Mendukung proses penyelesaian sengketa berdasarkan peran baik sebagai pemerintah, maupun masyarakat, bab IX UU No. 11 tahun 2008 tentang “Peran Pemerintah dan Masyarakat”.
d)     Diproses ke tahapan penyidikan bila telah terdapat bukti yang mengarah kepada tersangka, bab X UU No. 11 tahun 2008 tentang “penyidikan”.
e)      Menjalankan hukuman sesuai dengan beratnya perbuatan hukum pada saat di pengadilan, dan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan bab XI UU No. 11 tahun 2008 tentang “Ketentuan Pidana”.
Kembali mengoreksi pada studi kasus tindakan black campaign yang dilakukan melalui media internet untuk mematikan karakter pasangan kandidat Gubernur DKI Jakarta (Jokowi dan Ahok) pada pemilukada DKI periode 2012-2015. Hal ini berarti dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar etika hukum dengan memanfaatkan teknologi internet sebagai media propaganda kampanye pemilu. Karena perbuatan tersebut merupakan bentuk kampanye hitam yang berupa propaganda bermuatan SARA dan telah ditentukan dalam UU nomor 11 tahun 2008.
Selain video, black campaign yang ditujukan kepada pasangan Jokowi dan Ahok dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain sebagai berikut :
a)            Pemberitaan TV One yang mengangkat fenomena iklan-iklan yang menyinggung SARA di situs jejaring sosial.
b)            Kampanye terlarang yang dilakukan oleh tokoh masyarakat H. Rhoma Irama pada saat kajian majelis taqlim di salah satu masjid di Jakarta, berusaha mempengaruhi masyarakat dengan kekhawatiran kritenisasi di hadapan para media massa yang pada saat itu sedang meliput aktivitas kajian tersebut.
c)            Pengelompokkan ormas islam yang ikut menolak kehadiran Ahok sebagai calon wakil gubernur Jokowi untuk DKI di saat setalah masa kampanye berakhir, menjelang masa tenang Pemilu.
Dengan demikian, aktivitas back campaign yang bersifat tertutup maupun terbuka pada momentum Pilkada DKI periode 2012-2015 kemarin, selain bertentangan dengan pasal 28 bab VIII UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan teknologi elektronik karena telah menyebarkan informasi negatif yang menyinggung SARA, juga dapat dikenai hukuman sebagai berikut :
“Setiap   Orang   yang   memenuhi   unsur   sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 28  ayat  (1)  atau  ayat  (2)  dipidana dengan  pidana   penjara   paling   lama   6   (enam)   tahun /atau   denda  paling  banyak   Rp 1.000.000.000,00   (satu miliar rupiah).”(Pasal 22 bab X UU No. 11 tahun 2008 tentang Teknologi dan Informasi Elektronik).

SIMPULAN
Simpulan yang dapat ditarik dari keseluruhan uraian di atas adalah Pertama, bahwasanya marketing politik sebenarnya disahkan dalam melaksanakan Politic campaign, namun dengan catatan marketing politik yang bersifat bersih. Kedua, bahwa seorang kandidat dan atau para tim suksesnya untuk melakukan black campaign dalam kampanye. Ketiga, bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang dimuat dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik telah diatur mengenai upaya untuk mengatasi black campaign.

DAFTAR PUSTAKA
Anggriawan, Fiddie. 2014.  Black campaign Justru Merugikan Parpol. Tersedia pada http://pemilu.okezone.com/read/2014/03/29/568/962698/black-campaign-justru-merugikan-parpol/. Diunduh 26 Maret 2014
Anonim. 2012. Jokowi: SARA dan Black campaign Tidak Mendidik . tersedia pada http://ahok.org. diunduh pada 26 Maret 2014
Imccnews. 2012. Intensitas Black campaign Semakin marak. Tersedia pada http://www.immcnews.com/ Diunduh 24 Maret 2014
Mendoza, Democrito. 2004. Kampanye Isu dan Cara Melobi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Sulastyo, Beni. 2010. Mengatasi Black campaign. Tersedia pada http://strategi-pilkada.blogspot.com Diunduh 25 Maret 2014
Sussanto, Adrian. 2012. Black campaign Terhadap Jokowi-Ahok. Tersedia pada http://politik.kompasiana.com/2012/07/11/black-campaign-terhadap-jokowi-ahok-470553.html. diunduh tanggal 26 Maret 2014
Wikipedia. 2013. Kampanye Politik. Tersedia pada http://id.wikipedia.org/wiki/ Diunduh 25 Maret 2014


0 comments:

Post a Comment

Silakan Berkomentar sesuka Hati Anda Demi Kelancaran Kami Membangun Blog Ini.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

BERJALAN MENDAKI GUNUNG EVEREST, TERTATIH BERJALAN DI GURUN SAHARA, BERLAYAR MENYEBRANGI LAUTAN HINDIA,HANYA UNTUK MELIHAT RESTANA'S BLOG