DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi adalah satu istulah yang sudah sering kita dengar. Bahkan dari semenjak Sekolah Menengah Pertama pun istilah ini sudah menjadi materi pembelajaran. Seperti yang telah kita ketahui bahwa istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya dari di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Kata “demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “kratos” atau “cratein”
yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kita pun tahu bahwa demokrasi adalah suatu bentuk sistem pemerintahan yang digunakan oleh suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah mengikuti prinsip “trias politica” yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara pada tiga bagian yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Masing-masing dijalankan oleh tiga jenis lembaga-lembaga negara yaitu
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang
berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga
perwakilan rakya seperti DPR yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan legislatif. Kesejajaran ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol. Jadi tidak ada istilah kekuasaan tertinggi atau pun kekuasaan bawahan.
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih
presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam
arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara
demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presidennya hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan
umum sering dijuluki pesta demokrasi. Bahkan pemilihan umum ini sering
disalah gunakan misalnya dengan adanya money politic yang sering beredar
sebelum berlangsungnya pemilihan umum. Contoh lain dari penyalahgunaan
pemilihan umum seperti yang beberapa waktu lalu terjadi, yaitu
partai-partai besar yang secara sukarela menolong korban bencana alam.
Acara ini biasanya langsung diliput oleh stasiun TV dan bukan tidak
mungkin menyedot perhatian dan simpati masyarakat pada partai tersebut.
Akan tetapi, lihatlah setelah pemilihan umum usai, tak ada satu partai
pun yang rela mengucurkan dananya untuk menolong korban-korban itu.
Terkadang,
demokrasi memang bernilai negatif. Mengapa demikian? Karena banyak yang
menggunakan kekuasaan rakyat itu untuk sesuatu yang salah. Misalnya
saja masyarakat di hasut dengan alas an bahwa calon partai A adalah
orang terkenal, sedang partai B orang yang tidak jelas. Hal-hal itu
sering dimanfaatkan oleh para politikus. Dan saat ini arti demokrasi sendiri sudah banyak tercemar karena banyak yang mengartikan secara harafiah kata demokrasi disamakan dengan kebebasan yang tanpa batas. Lalu jika demikian apa bedanya antara demokrasi dan liberalisme?
Sesungguhnya
demokrasi bukanlah ideologi yang memberikan ruang tak terbatas terhadap
setiap keinginan dan kepentingan rakyat, hingga terlalu bebasnya
peraturan tersebut akan membuat sistem pemerintahan di Negara ini
menjadi kacau karena selalu beralasan bahwa ini karena demokrasi. Kita
pun sering merubah sistem demokrasi di Negara kita contohnya pada masa
Ir. Soekarno kita menganut demokrasi liberal, lalu berubah menjadi
demokrasi terpimpin yang kemudian jatuh setelah perstiwa G30S/PKI, dan
terakhir menjadi demokrasi Pancasila.
Negara kita bukanlah Amerika yang berkomitmen pada hak-hak individu sebagai suatu bangsa, karea demokrasi Indonesia
sejak terbentuknya berkomitmen pada persatuan dan kesatuan berbagai
suku, agama, dan ras sebagai satu bangsa. Namun memang tidak salah
karena keduanya sama-sama meletakkan sistem pemerintahannya dalam
kondisi parlementer dimana rakyat dianggap sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi,tapi biarlah Amerika menjamin setiap warga Amerika bergerak
bebas sebagai seorang Amerika, dan seharusnya Indonesia menjamin setiap
warga Indonesia bergerak bebas sebagai seorang Indonesia yang tetap
berpegang teguh pada demokrasi Indonesia, bukan pada faham dan ajaran
demokrasi orang amerika yang lebih menonjol pada liberalism.
Secara
nyata, kita memang sulit memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi di Negara ini. Namun, biarlah kita merealisasikan dalam
kehidupan kita terlebih dahulu contohnya dalam lingkungan keluarga.
Dalam keluarga hendaknya sang imam tidak otoriter karena setiap anggota
keluarga berhak menyampaikan pendapat. Karena itu, baiknya kita
menghormat dan menghargai apa yang menjadi aspirasinya. Setelah dari
keluarga, kita bisa merealisasikan demikrasi di masyarakat sekitar, baru
kemudian pada lingkungan atau jaringan-jaringan yang lebih luas dan
seterusnya.
Pembicaraan
tentang demokrasi memeng tidak akan ada akhirnya. Karena itu sebaiknya
kita selaku warga Indonesia yang baik hendaknya menjalankan demokrasi
ini sesuai dengan landasan-landasan yang telah di buat atau yang telah
disepakati yang diantara landasan itu adalah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
0 comments:
Post a Comment
Silakan Berkomentar sesuka Hati Anda Demi Kelancaran Kami Membangun Blog Ini.