Sunday, April 6, 2014

ESAI BAHASA INDONESIA " Melawan Golput di Pemilu 2014"

Melawan Golput di Pemilu 2014
 
Reformasi 1998 menghasilkan sistem politik demokrasi liberal yang menandakan kepemimpinan otoriter era orde baru berakhir. Rakyat mendapatkan hak seluas-luasnya khususnya hak untuk bersuara dan berpendapat yang pada orde baru ditekan. Reformasi juga melahirkan sistem pemilihan langsung wakil rakyat yang akan duduk di lembaga eksekutif dan yudikatif. Sistem politik ini bercirikan : ultra-multipartai, sistem pemilu mengarah ke distrik, dan parlemen yang transaksional  (Dault, 2012). Sistem politik ini juga melahirkan sistem pemerintahan desentralisasi. Daerah diberikan otonomi sebesar-besarnya untuk mengurus wilayahnya masing-masing dimana saat orde baru hal ini menjadi otoritas pusat. Pada sistem politik ini pula rakyat tidak lagi menjadi korban politik kekuasaan. Rakyat merdeka mencalonkan dan dicalonkan sebagai wakil rakyat dalam pemilu di tingkat pusat maupun daerah. Rakyat dapat memilih pemimpin yang terbaik tanpa paksaan dan hambatan yang berarti. Dengan demikian muncul budaya politik baru yang kelangsungannya berada pada kendali rakyat. Dalam pandangan Almond dan Verba, budaya politik warga negara dapat menopang terjadinya governmental power dan governmental responsiveness di dalam sistem perwakilan (Almond dan Verba, 1963). Governmental power berarti adanya elite di dalam sistem politik yang memiliki otoritas dari rakyat sehingga memungkinkan mereka bisa  membuat dan melaksanakan kebijakan-kebijakan secara absah. Sementara itu, governmental responsiveness berarti bahwa para elite itu harus accountable sehingga memungkinkan rakyat melakukan evaluasi terhadap apa yang telah mereka lakukan (Marijan, 2010).
Golput sebagai Ancaman Pemilu 2014
Kebebasan yang didapatkan rakyat di era demokrasi ini berdampak juga dalam sikap politik. Golput (golongan putih) dalam berpolitik juga merupakan sikap rakyat. Menurut Komisi Pemilhan Umum (KPU), golput adalah para pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya ditambah dengan suara yang tidak sah. Tercatat di tiga Pemilu terakhir pasca reformasi 1998, angka golput mengalami kenaikan. Pada pemilu 1999 mencapai 10.21%, 2004 mencapai 23.34%, dan 2009 mencapai 39.22% (sumber KPU). Golput di Pemilu 2014 bisa jadi akan mengalami kenaikan. Centre for Stategic and International Studies (CSIS) menyebutkan tingkat undecided voters atau calon pemilih yang belum menentukan pilihannya dan golput masih relatif tinggi. Sebanyak 40.5 persen responden belum menentukan pilihan dan 2.7 persen golput.
Banyak sekali alasan yang menjadikan rakyat golput. Menurut Andrain dan Smith (2006) dan Keele (2007) golput di sebabkan oleh penurunan trust (kepercayaan) rakyat terhadap pemerintah karena kinerja perekonomian yang buruk. When citizens are dissatified with economics performance, distrust of goverment ensues, but when prosperity abounds, so will trust (Keele, 2007). Selain karena alasan-alasan politik, seperti kekecewaan terhadap pemerintah yang melahirkan sikap apatis, golput juga disebabkan faktor-faktor lain, seperti karena faktor administratif dan teknis (LSI, 2007). Sikap golput ini menurut Anthony Giddens sebagai ironi demokrasi (Marijan, 2010).
Melawan Golput
Melihat grafik tingkat partisipasi rakyat yang menurun di tiga pemilu terakhir pasca reformasi, seharusnya hal tersebut menjadi evalusi kita bersama sebagai warga negara. Sistem demokrasi liberal adalah pilihan kita bersama sebagai pengganti dari sistem otoriter rezim orde baru. Konsekuensinya kendali negara sepenuhnya berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki otoritas lebih untuk menaikkan maupun menurunkan wakil rakyat yang duduk di pemerintahan. Golput adalah tindakan melawan demokrasi. Berkembangnya sikap golput dalam berpolitik akan lahirkan ketidakseimbangan dalam roda pemerintahan. Kontrol rakyat menjadi semakin kecil. Negara menuju ketidakstabilan. Oleh karenanya, sikap golput dalam pemilu harus kita lawan bersama.
Selain tidak menjadi golput, kita juga turut serta menyemarakkan pemilu dengan berbagai kampanye. Merujuk pada The 1995-1997 World Value Survey, Charles Adrain dan James Smith (2006) mengelompokkan tiga bentuk partisipasi. Pertama adalah partisipasi yang lebih pasif. Di dalam tipe pertama ini, partisipasi dilihat dari keterlibatan politik seseorang, yakni sejauh mana orang itu melihat politik sebagai sesuatu yang penting, memiliki minat terhadap politik, dan sering berdiskusi mengenai isu-isu politik dengan teman. Kedua adalah partisipasi yang lebih aktif. Yang menjadi perhatian adalah sejauh mana orang itu terlibat di dalam organisasi-organisasi atau asosiasi-asosiasi sukarela (voluntary associations) seperti kelompok-kelompok olahraga, pecinta lingkungan, organisasi profesi, dan organisasi buruh. Ketiga adalah partisipasi yang berupa kegiatan-kegiatan protes seperti ikut menandatangani petisi, melakukan boikot, dan demonstrasi.

0 comments:

Post a Comment

Silakan Berkomentar sesuka Hati Anda Demi Kelancaran Kami Membangun Blog Ini.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

BERJALAN MENDAKI GUNUNG EVEREST, TERTATIH BERJALAN DI GURUN SAHARA, BERLAYAR MENYEBRANGI LAUTAN HINDIA,HANYA UNTUK MELIHAT RESTANA'S BLOG