Sunday, April 6, 2014

ESAI BAHASA INDONESIA "Tentang Trust pada Penyelenggara Pemilu"

Tentang Trust pada Penyelenggara Pemilu

Seberapa urgen trust atau kepercayaan bagi kehidupan demokrasi? Sangat penting, sebab tak mungkin menegakkan esensi dan substansinya tanpa masyarakat yang memercayai orang per orang, organisasi politik, media publik dan juga para penyelenggara pemilihan umum.

Di tengah menurunnya kepercayaan publik pada partai politik dan kualitas praktek demokrasi yang rendah, diperlukan penguatan aspirasi rakyat dan menihilkan perilaku menyimpang dalam berpolitik. Hal inilah yang hendak penulis tekankan, juga sekaligus ingin mengikat posisi penulis sebagai salah satu komisioner penyelenggara pemilihan umum di daerah ini.

Dari pemilu ke pemilu, harapan rakyat terhadap para pemangku pemilihan umum yang jujur dan bersih terus meningkat. Mungkin agak klise, tapi derajat kepercayaan publik dan peserta pemilu akan menjadi alat bantu yang sangat efektif untuk mendorong partisipasi pemilih, dan penerimaan hasil-hasil pemilu secara terhormat.
Bila menyembul setitik saja distrust atau ketidakpercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu, dari  sisi inilah celah untuk menggoyang dan meruntuhkan kualitas demokrasi sebenarnya dimulai. Tapi tak perlu kuatir, karena setiap orang jelas diajarkan oleh orangtua, kearifan lokal, dan budayanya sejak kecil tentang nilai kejujuran dan moralitas.

Sejumlah pengamat menyebutkan, rusuh pascapemilukada atau pemilu sesungguhnya bukan semata-mata memalungnya selisih angka dalam deret hitung yang memenangkan seseorang, atau tidak siapnya seseorang atau kelompok tertentu menerima deklarasi Siap Kalah, atau Siap Menang. Tapi akibat menggumpalnya ketidakpercayaan, karena menilai dan mendapati penyelenggara pemilu yang tidak netral, tidak terbuka dan dependen pada kepentingan tertentu.

Trust menyangkut nilai dan keberterimaan semua pihak pada seluruh aspek tahapan pemilu, penyelenggara, dan hasil-hasil kontestasi yang kerap tidak memuaskan kubu yang kalah. Menurut Usman Husaini (2010:481) kepercayaan ialah harapan positif. Disebutkan, ada lima dimensi dalam  membangun kepercayaan, yaitu integritas (integrity), kompetensi (competence), konsistensi (concistency), kesetian (loyalty) dan keterbukaan (openness).

Integritas adalah sifat jujur dan bermoral.  Dalam aspek kearifan lokal, telah ada almarhum Prof Dr Baharuddin Lopa, Sang Pendekar Hukum di Republik ini, yang memberi contoh tentang kejujuran dan ketinggian moralnya. Standar yang mungkin memang terasa sulit dijangkau dan dipraktekkan orang-orang sesudahnya, tetapi paling tidak ada patron ideal yang bisa menjelma dalam kehidupan kita sehari-hari.

Jika bentuk komunikasi itu mampu diterapkan secara efektif, ini modal awal pertama bagi penyelenggara pemilu. Kejujuran dalam komunikasi tidak akan pernah membuat distorsi. Itulah sebabnya dari dunia pendidikan kita sesungguhnya tidak hanya berharap melubernya tamatan yang hanya pintar atau cerdas, tetapi juga harus jujur sarat moral.

Kata Weber, kompetensi dalam teori birokrasi menyangkut kualifikasi. Ini dimaksudkan kepada seluruh elemen penyelenggara pemilu agar memiliki sifat, pengetahuan, dan kemampuan pribadi yang relevan dalam menjalankan tugasnya secara efektif.

Kompetensi juga meliputi semua aspek penampilan kinerja, kerja sama dengan orang lain, keterampilan individual, kemampuan mengelola tugas-tugas yang berbeda dalam tugas, atau mampu merespon ketidakteraturan dan mengatasinya, serta menautkan tanggung jawab dan harapan yang dikehendaki masyarakat. Conny R Semiawan mendefinisikan sebagai kemampuan (ability), keterampilan (skill), dan sikap (attitude) yang benar dan tuntas dalam menjalankan perannya secara efisien.

Dimesi ketiga, konsistensi yang merupakan sifat kokoh dan teguh (persistent) pada pendirian, meskipun berbagai ancaman menghadangnya. Dapat dibayangkan bila ramalan kita pada penyelenggara pemilu yang tingkah lakunya, sikap dan pikirannya yang mudah berubah-ubah. Atau ucapan dan janjinya yang tidak dapat dipercaya. Ketidakkonsistenan antara ucapan dan perbuatan akan menghapus semua pencapaian penyelenggara pemilu, yang telah dilakukannya dengan susah payah dan melelahkan dalam pola mekanisasi.
Kesetian yang dimaksud ditulisan ini tentu saja mengacu pada keinginan untuk selalu melindungi, menyelematkan dan mematuhi atau taat pada regulasi dan produk perundang-undangan terkait sistem kepemiluan dengan penuh pengabdian. Sistem pemilu yang terus berkembang dari dekade ke dekade di Indonesia, makin menuntut para penyelenggara pemilu untuk taat hukum dan menjaga batas etika yang irisannya demikian tipis.

Dalam pembekalan Komisioner KPU Provinsi se-Indonesia Gelombang I tahun 2013 akhir Mei lalu di Jakarta, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Assidiq menegaskan, independensi sebagai bagian penting dari standar etika para penyelenggara pemilu harus ditegakkan. Ini bentuk kesetian dalam wujud pengabdian mulia pada NKRI. Bila dilanggar, tak ada kata toleransi dan ampun bagi DKPP.

Lalu yang terakhir, tentang asas keterbukaan. Di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, komitmen ini akan dijaga. Keterbukaan penyelenggara pemilu dalam semua unit produk kebijakan yang terikat dengan semua stakeholder, akan mengurangi bahkan menghilangkan rasa saling curiga antara peserta dan penyelenggara pemilu.

Keterbukaan awal dari kejujuran, dan itu letaknya di sukma. Apa yang membuat seseorang atau organisasi dipercaya publik, hanya kejujuran dan komitmen bagian dari hal itu. Cara untuk mewujudkannya dengan jalan mendayagunakan berbagai jalur komunikasi, dan menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara warga mendapatkan informasi. Pengembangan keterbukaan sangat penting untuk mendesain keyakinan dan kepercayaan publik pada lembaga negara; KPU.

KPU merupakan lembaga layanan publik dalam bidang politik dan kesertaan berpemilu. Komisioner di KPU diberi mandat oleh masyarakat sehingga keterbukaan menjadi niscaya milik publik. Keterbukaan sangat diperlukan untuk membangun keyakinan dan kepercayaan stakeholder terhadap penyelenggara pemilu, dan apa yang menjadi prestasinya.

Secara internal, meski catatan ini dibaca secara terbuka oleh publik, sejatinya para komisioner penyelenggara pemilu khususnya di KPU. Terus membangun budaya trust, jangan sampai silap mata. Kita terus berharap masyarakat sipil tetap percaya, agar defisit nilai demokrasi kembali menuai ekspektasi rakyat pada Pemilu 2014. Sebab kita hanya memiliki aktiva dan harkat di mata publik, tentang kepercayaan dan kejujuran.

0 comments:

Post a Comment

Silakan Berkomentar sesuka Hati Anda Demi Kelancaran Kami Membangun Blog Ini.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

BERJALAN MENDAKI GUNUNG EVEREST, TERTATIH BERJALAN DI GURUN SAHARA, BERLAYAR MENYEBRANGI LAUTAN HINDIA,HANYA UNTUK MELIHAT RESTANA'S BLOG